Jumat, 31 Agustus 2018

Pengantar Hukum Administrasi Negara

PENGANTAR HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA





Disusun Oleh:

KELOMPOK I

HERI GUNAWAN                (212015006)
DEVIA NORA                        (212015020)

Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Teungku Dirundeng Meulaboh
Jurusan Syariah Dan Ekonomi Islam
Program Studi Hukum Tata Negara


Dosen Pembimbing: SRI DWI FRIWARTI, MH



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
 TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH
ACEH BARAT
2018 M/1439 H


A.    Latar Belakang
Dalam konteks Indonesia terdapat beraneka istilah untuk menyebutkan Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), diantaranya Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Tata Pemerintahan (administratief recht) dan Hukum Tata Usaha Negara sendiri. Hukum Administrasi berbeda dengan Ilmu Administrasi, Ilmu Administrasi bersifat Empiris kajian Manajemen dalam ruang lingkup mengatur tata laksana pemerintahan. Jadi menyangkut manajemen dalam pemerintahan. Sedangkan Hukum Administrasi bersifat Normatif kajian Pemerintahan dalam ruang lingkup objeknya adalah pemerintahan yaitu kekuasaan untuk memerintah, Hukum mengenai kewenangan, organisasi publik, dan prosedur pemerintahan.
Maka, dalam makalah ini akan dibahas lebih dalam mengenai pengantar hukum administrasi negara meliputi pengertian, ruang lingkup, sumber hukum, asas dan landasan hukum administrasi negara.
Rumusan Masalah  dalam makalah ini adalah: Apakah pengertian Hukum Administrasi Negara serta apasaja Ruang Lingkup, Sumber Hukum, Asas-asas dan Landasan Hukum Administrasi Negara?

B.     Sekilas Sejarah Hukum Administrasi
Dalam sejarah hukum Eropa Kontinental, Hukum Administrasi lahir sebagai konsekuensi dari konsep negara hukum liberal (de liberale rechtsstaatsidee) pada abad ke-19. Konsep dasar negara hukum liberal adalah keterikatan kekuasaan pemerintahan pada undang-undang (asas legalitas; wetmatiqheidsbeginselen) dan jaminan perlindungan hak-hak asasi. Dengan demikian, dapatlah disimpulkan bahwa Hukum Administrasi merupakan instrumen negara hukum. Sehingga, sejak awal lahirnya Hukum Administrasi memiliki fungsi utama yakni perlindungan terhadap HAM. Dikaitkan dengan konsep ini, ukuran atau indikasi negara hukum adalah berfungsinya Hukum Administrasi. Sebaliknya suatu negara bukanlah negara hukum inrealita apabila Hukum Administrasi tidak berfungsi.[1]
C.    Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara sebagai fenomena kenegaraan dan pemerintahan keberadaannya setua dengan keberadaan negara hukum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu.[2] Hukum administrasi memiliki beberapa pengertian berdasarkan sudut pandang. Berikut akan dipaparkan beberapa pengertian dari Hukum Administrasi menurut beberapa pakar, antara lain:[3]
1.      R. Abdoel Djamali, bahwa Hukum Administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hungga negara itu berfungsi.
2.      Kusumadi Poedjosewojo, Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
3.      E. Utrecht, mendefinisikan Hukum Administrasi sebagai hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus.
4.      Van Apeldoor, memberikan pengertian Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.
5.      Djokosutono, Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan dalam negara dan warga masyarakat.
Dalam fikih siyasah, Hukum Administrasi Negara disebut al-ahkam al-idariyyah. Secara umum, Hukum Administrasi dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan tugas-tugasnya yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan negara dengan para warga masyarakat atau rakyat.[4]
D.    Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Prajudi Atmosudirjo, mengemukakan bahwa untuk keperluan studi ilmiah, maka ruang lingkup atau lapangan hukum administrasi negara meliputi:[5]
1.      Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara.
2.      Hukum tentang organisasi dari administrasi negara.
3.      Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis.
4.      Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara, terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
5.      Hukum administrasi pemerintahan daerah atau wilayah.
6.      Hukum tentang peradilan administrasi negara.

Menurut W.F. Prints, cara telaah hukum administrasi khusus meliputi:[6]
1.      Mengatur satu cabang pekerjaan pemerintahan. Misal, wajib militer dan hukum kepolisian.
2.      Berhubungan dengan keperluan untuk menyusun sesuatu segi kegiatan manusia. Misal, hukum perburuan dan hukum perikatan (bagian luar biasa HAN).
3.      Aturan hukum perdata. Misal, hukum perburuan dan hukum perikatan, hukum agraria, hukum pertambangan, hukum pencabutan hak atas tanah, perihal pengakuan dan pembubaran badan hukum.

E.     Sumber Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
Sumber hukum antara lain, dapat diartikan “pengenalan hukum”, sumber dari mana pembentukan hukum memperoleh bahan atau isi hukum. Sumber hukum menurut pandangan para ahli hukum, memiliki arti:[7]
1.      Sumber hukum formal, yaitu yang dikenal dlam bentuknya,misalnya undang-undang, adat, kebiasaan, traktat, doktrin, dan yurisprudensi.
2.      Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang berisi dan menentukan isi hukum.
Sumber hukum itu berupa segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa, yang bila dilanggar dapat mengakibatkan sanksi hukum.
Penulis berpendapat bahwa sumber Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara Indonesia secara Materiil yaitu Pancasila, Secara Formil yaitu Undang-undang meliputi UUD 1945, Tap MPR, UU, Perpu, PP, Kepres, Penpres, Perpres, Inpres, Keputusan Menteri, Perda, Kebiasaan (Convention), Traktat (perjanjian antara dua negara atau lebih), dan Doktrin (pernyataan/pendapat para ahli hukum).

F.     Landasan Hukum Administrasi Negara
Landasan hukum administrasi yaitu:[8]
1.      Negara Hukum
a.       Asas Legalitas dalam pelaksanaan pemerintahan (wetmatigheid van bestuur), yaitu hal-hal yang berkaitan dengan soal kewenangan, prosedur, dan substansi.
b.      Perlindungan Hak Asasi (grondrechten), yaitu masalah hak klasik dan hak sosial.
c.       Pembagian Kekuasaan dibidang Pemerintahan (matchtsverdeling), antara lain melalui desentralisasi fungsional maupun teritorial.
d.      Pengawasan oleh Pengadilan (rechterlijke controle).

2.      Demokrasi
a.       Kedudukan Badan Perwakilan Rakyat.
b.      Asas bahwa Tidak Ada Jabatan Seumur Hidup (afzetbaarhoid van bestuur).
c.       Asas Keterbukaan dalam Pelaksanaan Pemerintahan (open baarheid; aktif dan pasif).
d.      Peran Serta (inspraak).
3.      Karakter Instrumental Yuridis
a.       Efektif (doeltreffenheid: hasil guna).
b.      Efisien (doeltreffenheid: daya guna).
Dalam Hukum Administrasi Negara dikenal adanya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, penyelenggaraan pemerintah disamping secara konsisten taat hukum perlu memperhatikan AAUPB, yang antara lain disebutkan dalam penjelasan pasal 53 ayat (2) huruf 6 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004, yang meliputi asas-asas kepastian hukum, tertip penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.[9]

G.    Penegakan Hukum Administrasi Negara
Sarana penegakan Hukum Administrasi berupa pengenaan sanksi. Dalam Hukum Administrasi ada sanksi administrasi dan sanksi pidana. Pengenaan sanksi administrasi langsung dilakukan oleh badan/pejabat TUN tanpa harus melalui proses pengadilan. Penegakan sanksi pidana dilakukan oleh pengadilan dan dalam penyelidikan lazimnya dibutuhkan aparat khusus yang disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sanksi administrasi yang dapat diterapkan berupa:[10]
1.      Paksaan administrasi (bestuursdwang), antara lain pengosongansecara paksa, bongkar paksa, penggusuran.
2.      Penarikan/pencabutan KTUN yang menguntungkan.
3.      Pengenaan denda administrasi dan pengenaan uang paksa.

H.    Kesimpulan dan Saran
1.      Adapun beberapa poin penting hasil kajian ini yaitu:
a.       Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan tugas-tugasnya yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan negara dengan para warga masyarakat atau rakyat.
b.      Ruang lingkup kajian Hukum Administrasi Negara adalah pemerintahan yaitu kekuasaan untuk memerintah, berupa praturan-praturan yang mengikat badan-badan negara itu mulai menggunakan dan wewenang dan melaksanakan fungsinya, dapat dikatakan mengatur negara dalam  keadaan bergerak. Sumber Hukum Administrasi Negara yaitu sumber hukum formil yang dikenal dalam bentuknya seperti undang-undang, adat, kebiasaan, traktat, doktrin dan yurisprudensi, dan sumber hukum materiil yaitu sumber yang berisi dan menentukan isi hukum, misalnya sumber hukum pancasila. Asas Hukum Administrasi Negara meliputi asas-asas kepastian hukum, tertip penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Dalam Hukum Administrasi  Negara ada dua sanksi secara umum yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.

2.      Saran dari Penulis dalam penyusunan Makalah ini adalah:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik maka fungsi pengawasan merupakan aspek terpenting bagi pelaksanaan tugas, ucapan dan perilaku para pejabat dan aparatur negara dalam ketaatan terhadap hukum dan menjalankan tugas dengan baik.

I.       Daftar Kepustakaan
Atmosudirdjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Yogjakarta: UII Press Indonesia, 2002.
Sukardja, Ahmad, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara: Dalam Perspektif Fikih Siyasah, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Titik Triwulan T Dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.



[1] Titik Triwulan T Dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2011), h. 6
[2] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Yogjakarta: UII Press Indonesia, 2002), h. 20.
[3] Titik Triwulan T Dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata..., h. 6-7.
[4] Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara: Dalam Perspektif Fikih Siyasah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), h. 238.
[5] Prajudi Atmosudirdjo,  Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), h. 61.
[6] Titik Triwulan T Dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata..., h. 16.
[7] Ahmad Sukardja, Hukum Tata..., h.239.
[8] Titik Triwulan T Dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata..., h. 13-14.
[9] Ahmad Sukardja, Hukum Tata..., h. 241.
[10] Titik Triwulan T Dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata..., h. 361. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar