PENGANTAR
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MAKALAH
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Disusun
Oleh:
KELOMPOK I
HERI GUNAWAN (212015006)
DEVIA NORA (212015020)
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Teungku Dirundeng Meulaboh
Jurusan Syariah Dan Ekonomi Islam
Program Studi Hukum Tata
Negara
Dosen Pembimbing: SRI DWI FRIWARTI, MH
KEMENTERIAN
AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
TEUNGKU DIRUNDENG MEULABOH
ACEH BARAT
2018 M/1439
H
A. Latar
Belakang
Dalam
konteks Indonesia terdapat beraneka istilah untuk menyebutkan Hukum Tata Usaha
Negara (HTUN), diantaranya Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Tata
Pemerintahan (administratief recht)
dan Hukum Tata Usaha Negara sendiri. Hukum Administrasi berbeda dengan Ilmu
Administrasi, Ilmu Administrasi bersifat Empiris kajian Manajemen dalam ruang
lingkup mengatur tata laksana pemerintahan. Jadi menyangkut manajemen dalam
pemerintahan. Sedangkan Hukum Administrasi bersifat Normatif kajian
Pemerintahan dalam ruang lingkup objeknya adalah pemerintahan yaitu kekuasaan
untuk memerintah, Hukum mengenai kewenangan, organisasi publik, dan prosedur
pemerintahan.
Maka,
dalam makalah ini akan dibahas lebih dalam mengenai pengantar hukum
administrasi negara meliputi pengertian, ruang lingkup, sumber hukum, asas dan
landasan hukum administrasi negara.
Rumusan
Masalah dalam makalah ini adalah: Apakah
pengertian Hukum Administrasi Negara serta apasaja Ruang Lingkup, Sumber Hukum,
Asas-asas dan Landasan Hukum Administrasi Negara?
B.
Sekilas Sejarah Hukum Administrasi
Dalam sejarah hukum Eropa
Kontinental, Hukum Administrasi lahir sebagai konsekuensi dari konsep negara
hukum liberal (de liberale
rechtsstaatsidee) pada abad ke-19. Konsep dasar negara hukum liberal adalah
keterikatan kekuasaan pemerintahan pada undang-undang (asas legalitas;
wetmatiqheidsbeginselen) dan jaminan perlindungan hak-hak asasi. Dengan
demikian, dapatlah disimpulkan bahwa Hukum Administrasi merupakan instrumen
negara hukum. Sehingga, sejak awal lahirnya Hukum Administrasi memiliki fungsi
utama yakni perlindungan terhadap HAM. Dikaitkan dengan konsep ini, ukuran atau
indikasi negara hukum adalah berfungsinya Hukum Administrasi. Sebaliknya suatu
negara bukanlah negara hukum inrealita apabila Hukum Administrasi tidak
berfungsi.[1]
C.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara sebagai
fenomena kenegaraan dan pemerintahan keberadaannya setua dengan keberadaan
negara hukum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan negara
dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu.[2] Hukum administrasi memiliki
beberapa pengertian berdasarkan sudut pandang. Berikut akan dipaparkan beberapa
pengertian dari Hukum Administrasi menurut beberapa pakar, antara lain:[3]
1. R. Abdoel Djamali, bahwa
Hukum Administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi,
yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab
hungga negara itu berfungsi.
2. Kusumadi Poedjosewojo, Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana
negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
3. E. Utrecht, mendefinisikan
Hukum Administrasi sebagai hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang
diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus.
4. Van Apeldoor, memberikan
pengertian Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus
diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas pemerintahan dalam
menjalankan tugasnya.
5. Djokosutono, Hukum
Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum
antara jabatan dalam negara dan warga masyarakat.
Dalam fikih siyasah, Hukum Administrasi Negara disebut al-ahkam al-idariyyah. Secara umum, Hukum Administrasi dapat
diartikan sebagai hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa
menjalankan tugas-tugasnya yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara
jabatan-jabatan negara dengan para warga masyarakat atau rakyat.[4]
D.
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Prajudi Atmosudirjo, mengemukakan
bahwa untuk keperluan studi ilmiah, maka ruang lingkup atau lapangan hukum
administrasi negara meliputi:[5]
1. Hukum tentang dasar-dasar dan
prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara.
2. Hukum tentang organisasi dari
administrasi negara.
3. Hukum tentang
aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis.
4. Hukum tentang sarana-sarana
dari administrasi negara, terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan
negara.
5. Hukum administrasi
pemerintahan daerah atau wilayah.
6. Hukum tentang peradilan
administrasi negara.
1. Mengatur satu cabang
pekerjaan pemerintahan. Misal, wajib militer dan hukum kepolisian.
2. Berhubungan dengan keperluan
untuk menyusun sesuatu segi kegiatan manusia. Misal, hukum perburuan dan hukum
perikatan (bagian luar biasa HAN).
3. Aturan hukum perdata. Misal,
hukum perburuan dan hukum perikatan, hukum agraria, hukum pertambangan, hukum
pencabutan hak atas tanah, perihal pengakuan dan pembubaran badan hukum.
E.
Sumber Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
Sumber
hukum antara lain, dapat diartikan “pengenalan hukum”, sumber dari mana
pembentukan hukum memperoleh bahan atau isi hukum. Sumber hukum menurut
pandangan para ahli hukum, memiliki arti:[7]
1.
Sumber
hukum formal, yaitu yang dikenal dlam bentuknya,misalnya undang-undang, adat,
kebiasaan, traktat, doktrin, dan yurisprudensi.
2.
Sumber
hukum materiil adalah sumber hukum yang berisi dan menentukan isi hukum.
Sumber
hukum itu berupa segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki
kekuatan bersifat memaksa, yang bila dilanggar dapat mengakibatkan sanksi
hukum.
Penulis
berpendapat bahwa sumber Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara Indonesia
secara Materiil yaitu Pancasila, Secara Formil yaitu Undang-undang meliputi UUD
1945, Tap MPR, UU, Perpu, PP, Kepres, Penpres, Perpres, Inpres, Keputusan
Menteri, Perda, Kebiasaan (Convention), Traktat (perjanjian antara dua negara
atau lebih), dan Doktrin (pernyataan/pendapat para ahli hukum).
F.
Landasan Hukum
Administrasi Negara
Landasan
hukum administrasi yaitu:[8]
1.
Negara
Hukum
a.
Asas
Legalitas dalam pelaksanaan pemerintahan (wetmatigheid
van bestuur), yaitu hal-hal yang berkaitan dengan soal kewenangan,
prosedur, dan substansi.
b.
Perlindungan
Hak Asasi (grondrechten), yaitu
masalah hak klasik dan hak sosial.
c.
Pembagian
Kekuasaan dibidang Pemerintahan (matchtsverdeling),
antara lain melalui desentralisasi fungsional maupun teritorial.
d.
Pengawasan
oleh Pengadilan (rechterlijke controle).
2.
Demokrasi
a.
Kedudukan
Badan Perwakilan Rakyat.
b.
Asas
bahwa Tidak Ada Jabatan Seumur Hidup (afzetbaarhoid
van bestuur).
c.
Asas
Keterbukaan dalam Pelaksanaan Pemerintahan (open
baarheid; aktif dan pasif).
d.
Peran
Serta (inspraak).
3.
Karakter
Instrumental Yuridis
a.
Efektif
(doeltreffenheid: hasil guna).
b.
Efisien
(doeltreffenheid: daya guna).
Dalam
Hukum Administrasi Negara dikenal adanya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AAUPB). Dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, penyelenggaraan pemerintah
disamping secara konsisten taat hukum perlu memperhatikan AAUPB, yang antara
lain disebutkan dalam penjelasan pasal 53 ayat (2) huruf 6 Undang-Undang Nomor
9 tahun 2004, yang meliputi asas-asas kepastian hukum, tertip penyelenggaraan
negara, keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.[9]
G.
Penegakan Hukum
Administrasi Negara
Sarana
penegakan Hukum Administrasi berupa pengenaan sanksi. Dalam Hukum Administrasi
ada sanksi administrasi dan sanksi pidana. Pengenaan sanksi administrasi
langsung dilakukan oleh badan/pejabat TUN tanpa harus melalui proses
pengadilan. Penegakan sanksi pidana dilakukan oleh pengadilan dan dalam
penyelidikan lazimnya dibutuhkan aparat khusus yang disebut Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS). Sanksi administrasi yang dapat diterapkan berupa:[10]
1. Paksaan administrasi (bestuursdwang), antara lain
pengosongansecara paksa, bongkar paksa, penggusuran.
2. Penarikan/pencabutan KTUN yang
menguntungkan.
3. Pengenaan denda administrasi
dan pengenaan uang paksa.
H. Kesimpulan
dan Saran
1. Adapun beberapa poin penting hasil
kajian ini yaitu:
a.
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur
bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan tugas-tugasnya yang mengatur
tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan negara dengan para warga
masyarakat atau rakyat.
b. Ruang lingkup kajian Hukum
Administrasi Negara adalah pemerintahan yaitu kekuasaan untuk memerintah,
berupa praturan-praturan yang mengikat badan-badan negara itu mulai menggunakan
dan wewenang dan melaksanakan fungsinya, dapat dikatakan mengatur negara
dalam keadaan bergerak. Sumber Hukum
Administrasi Negara yaitu sumber hukum formil yang dikenal dalam bentuknya
seperti undang-undang, adat, kebiasaan, traktat, doktrin dan yurisprudensi, dan
sumber hukum materiil yaitu sumber yang berisi dan menentukan isi hukum,
misalnya sumber hukum pancasila. Asas Hukum Administrasi Negara meliputi
asas-asas kepastian hukum, tertip penyelenggaraan negara, keterbukaan,
proporsionalitas, dan akuntabilitas. Dalam Hukum Administrasi Negara ada dua sanksi secara umum yaitu sanksi
administrasi dan sanksi pidana.
2.
Saran dari Penulis dalam penyusunan Makalah ini adalah:
Dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah yang baik maka fungsi pengawasan merupakan aspek
terpenting bagi pelaksanaan tugas, ucapan dan perilaku para pejabat dan
aparatur negara dalam ketaatan terhadap hukum dan menjalankan tugas dengan
baik.
I.
Daftar
Kepustakaan
Atmosudirdjo, Prajudi, Hukum
Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Ridwan HR, Hukum Administrasi
Negara, Yogjakarta: UII Press Indonesia, 2002.
Sukardja, Ahmad, Hukum Tata Negara
& Hukum Administrasi Negara: Dalam Perspektif Fikih Siyasah, Jakarta:
Sinar Grafika, 2014.
Titik Triwulan T Dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.
[1] Titik Triwulan T Dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2011), h. 6
[2] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Yogjakarta: UII Press Indonesia, 2002),
h. 20.
[3] Titik Triwulan T Dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata..., h. 6-7.
[4] Ahmad Sukardja, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara: Dalam Perspektif
Fikih Siyasah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), h. 238.
[5] Prajudi Atmosudirdjo, Hukum
Administrasi Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), h. 61.
[6] Titik Triwulan T Dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata..., h. 16.
[7] Ahmad Sukardja, Hukum Tata..., h.239.
[8] Titik Triwulan T Dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata..., h. 13-14.
[9] Ahmad Sukardja, Hukum Tata..., h.
241.
[10] Titik Triwulan T Dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata..., h. 361.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar